Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) dilakukan secara mandiri dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan permohonan atau penawaran terkait pengadaan barang dan jasa dapat disampaikan melalui email: ukpbj@baznas.go.id.